PR INDRAMAYU - Berikut ini ada lima tips aman saat naik kendaraan umum pada masa pandemi.
Sejak diberlakukan 30 Juni lalu, kebijakan PPKM level 4 terus diberlakukan hingga 2 Agustus 2021.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sebelumnya kasusnya semakin meningkat.
Baca Juga: 45 Link Twibbon Tema HUT RI ke-76, Download Sekarang Juga Gratis!
Terkait perihal itu, aturan PPKM belum lama ini juga dilonggarkan untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Diantaranya diizinkan membuka tempat usaha dengan waktu yang relatif lebih lama dan makan di tempat dengan maksimal 20 menit.
Walaupun begitu, hal itu bukan berarti penyebaran virus Corona belum sepenuhnya berakhir.
Beberapa sektor pun masih diharuskan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada, seperti transportasi umum.