Catat! Berikut Nomor Emergency untuk Pengendara yang Mengalami Gangguan di Jalan Tol

16 April 2021, 09:30 WIB
Berikut ini nomor derek resmi Jasa Marga bila pengendara roda empat mengalami gangguan di jalan tol saat dalam perjalanan. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/foc

PR INDRAMAYU - Penting bagi setiap masyarakat, khususnya pengendara kendaraan roda empat untuk mengetahui nomor emergency sebagai tindakan preventif jika kendaran miliknya mengalami gangguan di jalan tol.

Nomor emergency tersebut tentunya akan sangat berguna bagi pengendara yang membutuhkan bantuan sewaktu berada di jalan tol.

Tak hanya itu, nomor emergency juga bermanfaat bagi pengendara agar menghindari munculnya para pelaku derek liar yang belakangan marak terjadi di jalan tol.

Baca Juga: Link Nonton The Falcon and The Winter Soldier Episode 5 Sub Indo, Simak Kelanjutan Nasib Dari Captain America

Terlebih bila pelaku derek liar di jalan tol tersebut melakukan pemerasan kepada pengendara di jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menanggapi derek liar yang kerap meresahkan.

Dia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan pelaku pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Pengakuan Palsu Riki Terungkap, Elsa Mati Kutu!

Dengan begitu, laporan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menindak oknum derek liar di jalan tol.

“Ini kan satu dari empat oknum derek liar sudah diamankan, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal Lalu Lintas yaitu Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2,” ujar Sambodo, Kamis, 15 April 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Pasal tersebut dikenakan kepada pelaku terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga: Antapani Terbanyak, Berikut 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung per 16 April 2021

Sementara itu, terkait dengan viralnya aksi pemerasan, pihak kepolisian belum bisa menindaknya sebab masih menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Jika nantinya laporan telah terkumpul, pihak kepolisian dapat mengenakan pasal pemerasan dan lain sebagainya dalam UU KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Sambodo meminta masyarakat agar lebih waspada dalam proses menunggu laporan korban pemerasan dan mengantisipasi adanya korban susulan dari oknum derek liar.

Baca Juga: Dapatkan Skin, Weapon hingga Voucher dengan Kode Redeem FF 16 April 2021

Dirinya juga memberi nomor telepon emergency yang dapat dihubungi bila masyarakat mengalami gangguan saat berada di jalan tol.

Sambodo menegaskan pada masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di jalan tol dapat segera menghubungi nomor emergency yaitu 14080.

Nomor tersebut merupakan kontak resmi jasa derek dari Jasa Marga yang akan melayani derek kendaraan hingga keluar pintu tol terdekat secara gratis nantinya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler