TEGAS! Tak Ada Kompromi, Satpol PP Rembang Segel Warung Kopi yang Membunyikan Musik dan Sedia Barang Haram

- 7 April 2023, 04:31 WIB
Tidak mau kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang langsung menyegel warung-warung kopi yang terbukti melanggar aturan.
Tidak mau kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang langsung menyegel warung-warung kopi yang terbukti melanggar aturan. /Freepik.com/storyset.

INDRAMAYUHITS – Tak ada kompromi, Satpol PP Kabupaten Rembang menyegel warung-warung kopi yang melanggar aturan.

Rabu 5 April 2023 misalnya, tiga warung kopi di bekas kompleks Stasiun Rembang langsung disegel Satpol PP Rebang saat diketahui melanggar aturan.

Hal itu diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono dilansir dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah.

Baca Juga: Resep Tempe Asam Manis Gurih, Menu Simpel Lezat Cocok untuk Hidangan Berbuka Puasa dan Sahur

Menurut Sulistiyono, penyegelan dilakukan isntansinya karena ketiga warung kopi tersebut kedapatan menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.

Sulistiyono menyampaikan, warung kopi tersebut dalam beberapa kali razia juga kedapatan menjual miras.

“Menjual minuman keras ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum,” ungkap Sulistiyono.

Tak hanya itu, tiga warung kopi tersebut juga diketahui melanggar instruksi bupati Rembang di bulan Ramadan, yakni membunyikan musik di malam hari.

Untuk diketahui bahwa dalam Instruksi Bupati Rembang, selama bulan Ramadan warkop masih diperbolehkan buka, tapi dilarang membunyikan musik.

“Selama bulan suci Ramadan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan,” tegas dia.

Baca Juga: RAMALAN Shio Kambing Untuk 7 April 2023: Karena Kerja Keras, Anda Sangat Nyaman Duduk di Kursi Kerja !

Meski demikian, pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis.

Upaya peringatan telah diberikan kepada pemilik warkop dank arena masih membandel, maka tindakan penyegelan dilakukan.

“Kami sudah berikan peringatan dulu sebelumnya, namun tetap tak diindahkan. Dengan terpaksa, Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut, sejak hari Senin kemarin (3/4/2023), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain,” ungkap dia.

Karena itu, pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar menghormati bulan suci Ramadan.

Pemerintah sejauh ini mengeluarkan rambu-rambu yang harus ditaati baik melalui perda maupun instruksi bupati.

“Petugas Satpol PP sendiri secara rahasia juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi. Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H plus 10, setelah Idulfitri,” kata dia. ***

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x