Sedangkan untuk titik lokasi selksinya, akan dilaksanakan di kabupaten/kota sesuai masing-masing sesuai domisili peserta seleksi PPPK.
Meski demikian, menurut Nurudin, para peserta dapat memilih lokasi ujian yang diinginkan.
Baca Juga: Rumor Liga Inggris: Arsenal Bidik Tiga Pemain Tengah Untuk Jendela Transfer Musim Panas, Siapa Saja?
Batas waktu memilih lokasi ujian adalah tanggal 4 hingga 5 April 2023 dengan cara mengakses laman https://sktt.kemenag.go.id.
"Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan," lanjut dia.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh peserta memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Agama melalui sejumlah laman antara lain:
https://kemenag.go.id
https://casn.kemenag.go.id
https://sscasn.bkn.go.id