Program Bantuan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Tidak untuk Semua Merek, Hanya yang Terdaftar di Sini

- 21 Maret 2023, 21:25 WIB
Ternyata tidak semua merek motor listrik masuk dalam program potongan harga atau subsidi bantuan dari pemerintah.
Ternyata tidak semua merek motor listrik masuk dalam program potongan harga atau subsidi bantuan dari pemerintah. /Twitter / @convomf/

INDRAMAYUHITS – Ternyata tidak semua merek motor listrik masuk dalam program potongan harga atau subsidi bantuan dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kemenperin, hanya memberlakukan bantuan potongan harga Rp7 juta untuk pembelaian motor listrik produk tertentu.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier dilansir dari laman resmi Kemenperin, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Pemerintah Beri Bantuan Rp7 Juta untuk Pembeli Motor Listrik, Apa Saja Syaratnya?

Menurutnya, jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar pada Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Sedangkan bagi kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam sistem Sisapira harus memenuhi ketentuan nilai TKDN dengan besaran paling rendah 40 persen.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat.

Teknisnya, para produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenperin


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x