Polri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2022, 20:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J /ANTARA

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: JADILAH PEMENANG! Ramalan Shio Monyet dan Ayam Rabu 10 Agustus 2022: Ada yang Mendekati Kekasihmu, Dewasalah!

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah