13 Fakta Mencengangkan Khilafatul Muslimin yang Diungkap Polisi, Jelmaan DI/NII Punya Pemerintahan Tandingan

- 19 Juni 2022, 05:30 WIB
Potret Polisi membongkar kantor Khilafatul Muslimin di Solo./instagram/@mnctvnews /
Potret Polisi membongkar kantor Khilafatul Muslimin di Solo./instagram/@mnctvnews / /Kepolisian

Polisi menangkap 23 anggota Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai dengan peran berbeda.

Mereka di antaranya 6 tersangka ditangkap di Jawa Tengah, 5 di Jawa Barat, 1 di Jawa Timur, 5 di Lampung, dan 6 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para tersangka terancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, AJ Jadi Tersangka, Diduga Beri Perintah Konvoi di Brebes dan Sebar Hoax

Para Pengikut Ber-KTP Kekhalifahan

Pengikut kelompok Khilafatul Muslimin mencapai itar 14 ribu orang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia sejak dibentuk Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada 1997 silam.

Warga yang ingin bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan dibaiat atau diambil sumpah terlebih dahulu oleh Khalifah atau pimpinan di wilayah masing-masing.

Selanjutnya mendaftar mendapatkan Nomor Induk Warga (NIW) dan Kartu Tanda Warga setelah dibaiat.

Baca Juga: WOW ! Tampilan Instagram Sekarang Mirip TikTok, Akankah Lebih Menarik?

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) warga Khilafatul Muslimin tersebar di 25 provinsi Indonesia.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah