Jika Anda Ibu Hamil, Balita, Pelajar, Lansia dan Difabel, Berpeluang Dapat Bantuan Rp3 juta, Begini Caranya

- 15 Juni 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi PKH.
Ilustrasi PKH. /Kemensos

INDRAMAYUHITS - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program bantuan sosial bagi keluarga miskin andalan Kementerian Sosial.

Masyarakat yang masuk kriteria sebagai penerima PKH, bisa mengetahui informasi apa dan bagaimana, juga kapan mereka bisa manerima bantuan sosial tersebut dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP.

Bansos PKH ini, bukan untuk Aparatur Sipil Negara, anggota Polri atau TNI, pejabat BUMN dan BUMD, serta perangkat desa, juga bukan untuk pemilik KTP yang berhak dapat BPNT. Dilansir Indramayuhits dari Kemensos.

Setelah mengakses cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan masyarakat tersebut benar masuk kriteria sebagai penerima PKH, maka uang tunai bakal cair hingga Rp3 juta dalam setahun.

Baca Juga: WOW! Netflix Jadikan Squid Game Sebagai Reality Show Terbesar di Dunia

Masyarakat dengan kriteria yang berhak dapat PKH total hingga Rp3 juta selama setahun ini merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.

Selain itu, kriteria yang dapat PKH hingga Rp3 juta ini merupakan termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan.

Kriteria lain yang yang berhak dapat PKH yakni bukan penerima bantuan lain dari pemerintah. Mereka yang berhak dapat PKH yakni harus terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki KKS.

Baca Juga: Persija Daftarkan Tiga Pemain Asal Jepang di Piala Presiden, Trik Thomas Doll Cari yang Terbaik untuk Direkrut

Dan bagi yang masuk kriteria dapat PKH total Rp3 juta bisa lihat kembali statusnya dengan login cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP.

Tahap awal yang harus dilakukan saat cek penerima PKH yakni segera kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Tahap kedua yakni segera input nama provinsi atau kabupaten atau kota, kecamatan dan desa. Lalu, input data diri sesuai KTP.

Baca Juga: Thomas Doll Tak Tertarik Jadi Juara di Piala Presiden, Ini Alasannya!

Kemudian untuk tahap terakhir saat cek penerima PKH yakni segera klik saja tombol "Cari Data".
Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, tunggu hingga situs cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Apabila nomor KTP yang dicek masuk kriteria sebagai penerima PKH, maka bakal muncul informasi berupa identitas penerima bantuan (nama dan alamat).
Tak hanya itu saja, jenis bantuan, periode atau tahap bantuan yang diterima juga bakal muncul saat login cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian yang bakal muncul lagi selain ketiga informasi di atas yakni status bantuan sudah disalurkan atau belum.

Baca Juga: Gus Baha Menyarankan Kita Melakukan Hal Ini, Ketika Dibenci Orang Lain, Dijamin Bikin Tenang

Masyarakat yang masuk dalam kriteria dan terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, maka dipastikan dapat PKH rutin selama setahun yang dibagi dalam empat tahap.

Namun, dana PKH yang cair empat tahap selama setahun tersebut bakal diberikan dengan nominal berbeda sesuai kategori.

Kategori PKH
1. Ibu hamil dan balita dapat PKH Rp3 juta setahun
2. Siswa SD, SMP, dan SMA dapat PKH masing-masing Rp900.000, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta selama setahun.
3. Lansia dan difabel dapat PKH masing-masing Rp2,4 juta setahun.

Uang tunai dari bansos PKH bagi masing-masing kategori tersebut bakal ditransfer langsung ke Bank Himbara penerima yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.***
 

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah