Jika Anda Ibu Hamil, Balita, Pelajar, Lansia dan Difabel, Berpeluang Dapat Bantuan Rp3 juta, Begini Caranya

- 15 Juni 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi PKH.
Ilustrasi PKH. /Kemensos

INDRAMAYUHITS - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program bantuan sosial bagi keluarga miskin andalan Kementerian Sosial.

Masyarakat yang masuk kriteria sebagai penerima PKH, bisa mengetahui informasi apa dan bagaimana, juga kapan mereka bisa manerima bantuan sosial tersebut dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP.

Bansos PKH ini, bukan untuk Aparatur Sipil Negara, anggota Polri atau TNI, pejabat BUMN dan BUMD, serta perangkat desa, juga bukan untuk pemilik KTP yang berhak dapat BPNT. Dilansir Indramayuhits dari Kemensos.

Setelah mengakses cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP dan masyarakat tersebut benar masuk kriteria sebagai penerima PKH, maka uang tunai bakal cair hingga Rp3 juta dalam setahun.

Baca Juga: WOW! Netflix Jadikan Squid Game Sebagai Reality Show Terbesar di Dunia

Masyarakat dengan kriteria yang berhak dapat PKH total hingga Rp3 juta selama setahun ini merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.

Selain itu, kriteria yang dapat PKH hingga Rp3 juta ini merupakan termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan.

Kriteria lain yang yang berhak dapat PKH yakni bukan penerima bantuan lain dari pemerintah. Mereka yang berhak dapat PKH yakni harus terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki KKS.

Baca Juga: Persija Daftarkan Tiga Pemain Asal Jepang di Piala Presiden, Trik Thomas Doll Cari yang Terbaik untuk Direkrut

Dan bagi yang masuk kriteria dapat PKH total Rp3 juta bisa lihat kembali statusnya dengan login cekbansos.kemensos.go.id pakai KTP.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x