Pemerintah Larang Nama Lebih 60 Huruf, Gelar Tak Bisa Ditulis di KTP, Begini Detail Aturannya

- 30 Mei 2022, 12:49 WIB
ilustrasi nama di KTP.
ilustrasi nama di KTP. /Antara Foto/

INDRAMAYUHITS - Melalui akun Tik-Tok pribadinya Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan aturan baru tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan baru pecatatan nama ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no.73 tahun 2022, yang terbit pada 21 April lalu.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik, tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama, tidak multitafsir dan tidak bermakna negatif, begitu yang di sampaikan Dirjen Dukcapil.

Baca Juga: Buruan Daftar! Berikut Link dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 2022

Selain itu, Zudan Arif Fakrulloh juga menguraikan, aturan lainnya yang di atur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022 ini.

Yaitu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan maksimal 60 karakter atau 60 huruf sudah termasuk spasi, tidak boleh lebih.

Karena khawatir tidak muat ketika ditulis dalam KTP, kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian dan seterusnya.

Baca Juga: Belum Terlambat, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Masih Dibuka Loh, Yuk Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

Pemerintah juga mengimbau dalam peraturan ini, nama sebaiknya terdiri dari dua kata saja, karena hal ini berkaitan dengan penyesuaiaan terhadap pelayanan publik yang lain.

Misalnya dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh yang mensyaratkan minimal nama terdiri dari dua kata saja.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x