Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan NU di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan, dikutip dari ANTARA, pada Kamis.
Atas perbuatan NU kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: GAGAL LAGI! Timnas U-23 Indonesia Gagal ke Final, Masih Ada Kesempatan Rebut Medali Perunggu
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap NU yakni Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***