ljazah
Memiliki kompetensi pendidikan sesuai formasi yang dipersyaratkan dengan ketentuan:
ljazah dan transkrip nilai Perguruan Tinggi Luar Negeri, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dengan akreditasi Fakultas Program Studi minimal B pada saat ijazah dikeluarkan
ljazah Sekolah Menengah Atas / Kejuruan Negeri / Swasta / Sederajat yang terakreditasi
Surat Keterangan Lulus / ljazah sementara tidak dapat diterima
pabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi dari Fakultas / Program Studi masing- masing atau dapat di-print screen dari https://banpt.or.id (dapat dicari pada Menu Data Akreditasi bagian histori) atau https://lamptkes.org.
IPK I Nilai Rata — Rata Kumulatif Minimal
Pendidikan SMA Sederajat
Untuk lulusan sebelum tahun 2020 menggunakan rata-rata nilai UNAS (Ujian Nasional) dan transkrip nilai minimal 7,50 (tujuh koma lima nol) atau 75,0 (tujuh puluh lima koma nol). Untuk lulusan tahun 2020 dan setelahnya menggunakan rata-rata nilai ijazah minimal 75,0 (tujuh puluh lima koma nol).
Pendidikan S1 / D4 / D3