Baru Ditandatangani, Berikut Ini Poin-poin Utama Keppres Soal Cuti Lebaran 2022

- 28 April 2022, 23:11 WIB
jokowi soal cuti Lebaran.
jokowi soal cuti Lebaran. /Setneg

INDRAMAYUHITS – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum tahu tentang ketentuan cuti Lebaran, bisa simak lagi aturan Keputusan Presiden (Keppres) ini.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Peluang Besar Jadi PNS, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ditutup Tiga Hari Lagi, Buruan Daftar

Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.

Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Dapat Laporan THR Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Sambangi Perusahaan

Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x