Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Herry Irawan

- 7 April 2022, 03:50 WIB
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri.wati
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri.wati /Pikiran Rakyat

INDRAMAYUHITS - Sejumlah media asing turut menyorot vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, yang tak lain terdakwa kasus pemerkosaan 13 murid di Bandung.

Media asing yang turut menyorot seperti kantor berita terbesar di dunia, Reuters dan Independent.

Dikutip dari ANTARA, Kamis, pada Senin 4 April kemarin, Reuters menerbitkan artikel berjudul “Indonesian court sentences teacher to death for raping 13 students” di situs webnya.

Baca Juga: Zodiak Scorpio Hari Ini 7 April 2022 : Gunakan Kemampuan yang Ini untuk Menambah Kekayaan!

Dalam artikel itu, Reuters menekankan pemberitaan bahwa Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang guru karena memperkosa 13 siswa di sebuah sekolah Islam.

Disebutkan bahwa kasus tersebut telah telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan negara.

Dijelaskan pula, hukuman mati kepada Herry merupakan hasil dari banding setelah sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di kota Bandung pada Februari lalu.

Baca Juga: Didepak Persib karena Tak Memenuhi Kriteria Tim Pelatih, Bruno Cantanhede Diambil Persebaya?

"(Kami) dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Selanjutnya, Reuters juga memberi ruang bicara terhadap Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo. Meskipun Ira menolak berkomentar apakah akan ada banding, dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah