Tersisa 144 Ribu Tiket Kereta Api Lebaran, yang Mau Mudik Buruan Pesan!

- 1 April 2022, 15:09 WIB
Mulai 1 April 2022, masyarakat sudah bisa memesan tiket kereta api untuk mudik lebaran 2022.
Mulai 1 April 2022, masyarakat sudah bisa memesan tiket kereta api untuk mudik lebaran 2022. /PT KAI

“Masa Angkutan Lebaran untuk perjalanan KA ditetapkan H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, dari area Daop 1 Jakarta untuk perjalanan KA Jarak Jauh diprogramkan akan terdapat sekitar 57 perjalanan KA per hari , dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 33.028 per hari. Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100%,” ujar Eva seperti dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ 1 April 2022.

Baca Juga: Persipura Jayapura Menang 3-0 Atas Persita Tangerang, Tapi Sayang Tetap Terdegradasi ke Liga 2

Untuk tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu 28 April, 29 April, dan 30 April.

 

“Pemesanan tiket KA dapat melalui berbagai channel penjualan yang tersedia seperti aplikasi KAI Access, contact center (021)121 atau agen penjualan tiket yang bekerjasama dengan PT KAI,” ujarnya.

Dikatakan, Daop 1 Jakarta menghimbau calon pelanggan agar teliti dalam mengisi data seperti tanggal, rute, dan data personal pada saat melakukan pemesanan.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Jubir di Presidensi G20 Indonesia,Maudy Ayunda Gak Mau Menyia-nyiakan Kesempatan Langka Ini

“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun serta cek kembali jadwal keberangkatan KA agar tidak keliru dan berdampak tidak bisa mudik Lebaran,” tambahnya.

Masyarakat, kata dia, juga dihimbau untuk selalu mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api masa Angkutan Lebaran dari pemerintah.

Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya. Sosialisasi akan langsung dilakukan jika terdapat aturan baru yang diterbitkan pemerintah terkait perjalanan KA momen lebaran.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x