Sebagai Tokoh Intelektual, JPU Anggap Munarwan Layak Dihukum Mati

- 2 Februari 2022, 16:57 WIB
Sidang Munarman dijaga ketat aparat kepolisian.
Sidang Munarman dijaga ketat aparat kepolisian. /Tangkapan layar YouTube./

INDRAMAYUHITS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman mati.

Tuntutan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut JPU, dakwaan dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dianggap tepat karena Munarman adalah orang yang berpengaruh.

Baca Juga: Pemain Persib Banyak yang Terpapar Covid-19, PT LIB Putuskan Laga Lawan PSM Hari Ini Ditunda

Lebih lanjut JPU menjelaskan tentang Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait Munarman.

Pasalnya, JPU meneasakan pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” ujar JPU dilansir Indramayu Hits dari PMJ News 2 Februari 2022.

Baca Juga: Nihil Poin di Pertandingan Pertamanya Bersama Borneo FC, Lawan Persita Sore Ini Jadi Pembuktian Fakhri Husaini

Dikatakan JPU, Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tepat didakwakan untuk orang yang berstatus tokoh intelektual.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah