INDRAMAYUHITS - Mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial.
Program JKP akan diberikan kepada semua masyarakat peserta jaminan sosial yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan yang telah diputuskan tahun 2021 itu merupakan program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Prakerja Rp3,55 juta, Segera Lengkapi Data Diri dan Berikut Caranya!
Dengan harapan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Program JKP tak hanya memberikan manfaat uang tunai bagi yang terkena PHK, tetapi juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan terkoneksi dengan program pelatihan kerja.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto di laman kemenkopmk.go.id.
"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," kata dia.