INDRAMAYUHITS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022.
Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari seleksi CASN Tahun 2022
Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria pembagian alokasi jabatan, mana yang bisa diisi PNS dan mana yang oleh PPPK.
“Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu.
Menteri Tjahjo mengatakan, semua regulasi tersebut ditujukan dalam rangka mensukseskan program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019 sebagaimana permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk menyesuaikan hal itu, menurut Menteri Tjahjo, dibutuhkan beberapa perubahan dan penyesuaian kembali oleh tiap instansi pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.