Pakar telematika Roy Suryo turut mengomentari kasus ini, tak hanya soal kontennya tapi upaya pelaporan video syur 61 detik yang mirip dengan artis Nagita Slavina.
Dalam pandangan Roy Suryo, pelaporan terkait video adegan syur tersebut perlu dilakukan, tujuannya adalah untuk membersihkan nama baik.
Lebih dari itu, kata dia, terdapat aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang konsekuensi hukum, terutama pihak yang telah mengedarkan video tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Sukabumi Jawa Barat
"Bukan yang melakukan, tapi pengedarnya yang mendistribusikan atau bahkan yang melakukan rekayasa terhadap video itu,” kata dia.
Hasil Analisa Polisi
Polisi pun tak mau berlama-lama, langsung menindaklanjuti laporan bernomor LP B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA itu. Yang dilaporkan terkait Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya, melalui Sat Reskrim pun melakukan ‘otopsi’ video untuk menganalisa apakah benar pelaku vido syur tersebut adalah istri Sultan Andara Raffi Ahmad, Nagita Slavina?
Baca Juga: Persib Bakal Kesulitan Tembus Pertahanan Borneo FC, sebab Orang Dekat Diego Maradona Turun Tangan
Setelah dilakukan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana mengungkapkan tentang hasil analisis Polisi soal video syur itu.