2022 Disiapkan Rp11 Triliun untuk Kartu Prakerja, Gelombang 23 Siap Dibuka, Dapatkan Rp3,5 Juta, Cek Link-nya

- 25 Desember 2021, 14:03 WIB
Program Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2022.
Program Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2022. /Prakerja.go.id

Program yang telah berjalan sejak 2020 itu bertujuan untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja.

Adapun untuk persyaratan bagi usia kerja yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bantuan program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ITB Kampus Cirebon Buka 7 Jurusan, Siap Bantu Eksplorasi Potensi Lokal

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Adalah pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, ataupun pejabat BUMN/BUMD.
  • Tidak tengah menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
  • Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021 BUMN PT Bio Farma untuk Bagian Medis, Pendaftaran Ditutup 5 Hari Lagi

Untuk diketahui bahwa ada perbedaan dalam program bantuan Kartu Prakerja antara 2022 dengan 2021. Untuk Kartu Prakerja 2022, pelatihannya sebagian bisa diikuti secara offline.

Bagi yang pernah mendaftar tapi belum juga mendapatkan bantuan Program Kartu Prakerja, maka sebaiknya diperhatikan adanya perubahan fitur pada dashboard Kartu Prakerja yang ada di link www.prakerja.go.id, di antaranya adalah form pengaduan.

Form ini sengaja diadakan untuk menampung kendala atau keluhan dari para usia kerja yang mengakses link tersebut.

Baca Juga: Lidah Buaya Bisa Atasi Ambeien Kata dr Zaidul Akbar

Dengan kata lain, jika ada kendala tidak lolos tahap pendaftaran, maka bisa mengisi form pengaduan Program Kartu Prakerja tersebut.

Beberapa kendala yang bisa dilaporkan oleh pendaftar antara lain website yang tak bisa atau sulit diakses, registrasi bermasalah, alasan tak lolos gelombang, data diri hingga seleksi.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah