Mendagri Tunda Tunjangan Kinerja Bagi ASN Yang Tak Vaksin

- 24 Desember 2021, 22:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian yang tidak ingin mendengar alasan geografis wilayah menjadi alasan tidak tercapainya target 70 persen vaksinasi.
Mendagri Tito Karnavian yang tidak ingin mendengar alasan geografis wilayah menjadi alasan tidak tercapainya target 70 persen vaksinasi. /dok. kemendagri

INDRAMAYUHITS - Dalam mendukung percepatan vaksinasi dibeberapa daerah, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan menerapkan strategi yakni bagi ASN yang disarankan vaksinasi namun tak mau melaksankannya, maka pembayaran tunjangan kinerjanya akan ditunda.

Hal itu disampaikan Mendagri saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).

Adapun yang hadir dalam RAKOR tersebut diantaranya, Gubernur Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, bupati/wali kota se-Maluku, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.

Mendagri menjelaskan, tunjangan itu berbeda dengan gaji, kalau tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan.

Dia mengatakan, bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh.

Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.

"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," ujar Mendagri. Dikutip IndramayuHits dari laman Kemendagri pada Jum'at 24 Desember 2021.

Mendagri menyarankan, akan lakukan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin, terlebih dulu dilakukan secara persuasif.

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x