Ida Fauziah Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

- 22 Desember 2021, 23:15 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

INDRAMAYUHITS - Untuk mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengadakan pertemuan Rakor Pengawasan secara virtual .

Dalam mengawal dipatuhinya peraturan perundangan terkait UM, peran pengawas itu sangat fundamental.

Oleh karena itu, Menaker mengingatkan perlun adanya langkah antisipatif yang pasti dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.

"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Menaker pada Selasa (21/12/2021) secara virtual. Dikutip IndramayuHits dari akun Instagram Kemnaker pada Rabu, 22 Desember 2021.

Menaker menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2022.

Ida mengatakan, fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Terkait hal itu, katanya, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha. Katanya.

"Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan," ucapnya.

Lanjut Ida, pengawas ketenagakerjaan merupakan penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: Instagram@kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah