INDRAMAYUHITS – Bantuan BPUM dan BLT UMKM yang diperuntukkan bagi sejumlah kelompok pelaku usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Dua bank plat merah yakni BRI dan BNI menjadi perbankan yang dapat menyalurkan bantuan tersebut kepada para kelompok pelaku usaha.
Kelompok pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM dan BLT UMKM dapat diketahui dengan cara mengakses link resmi E-Form BRI dan Banpres BNI.
Baca Juga: Lowongan kerja Desember 2021, PT Honda Prospect Motor Membutuhkan Karyawan untuk 4 Bidang Ini
Informasi yang dihimpun Indramayu Hits dari berbagai sumber menyebutkan bahwa penyaluran BPUM dan BLT UMKM masih dilanjutkan hingga akhir tahun, 31 Desember 2021 dan bisa saja diperpanjang bila ada ketetapan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Untuk diketahui bantuan BPUM dan BLT UMKM merupakan program Kemenkop UKM sebagai respons atas kondisi UMKM yang terdampak pandemic Covid-19.
Bagi pelaku UMKM yang mendaftar dan masuk menjadi penerimanya, maka akan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta.
Adapun kelompok pelaku usaha UMKM yang bisa mendapatkan bantuan ini antara lain bagi yang memenuhi ketentuan berikut: