Ini Empat Ruas Jalan Tol Yang Akan diterapkan Ganjil Genap

- 19 Desember 2021, 21:55 WIB
IIustrasi jalan tol.
IIustrasi jalan tol. /Dok. Jasa Marga

INDRAMAYUHITS - Dalam rangka untuk menekan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dengan proyeksi menekan penyebaran Covid-19, pemerintah Indonesia akan menerapkan peraturan ganjil genap (gage) di empat ruas jalan tol.

Adapun empat ruas jalan tol yang rencana akan diberlakukan Aturan ganjil genap diantaranya ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

PT Jasa Marga (Persero) akan mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan sistem ganjil genap di ruas jalan tol.

Mulai diiberlakukannya kebijakan aturan ganjil genap Rencana akan diterapkan pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil dari pemerintah tersebut," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu.

Penerapan ganjil genap tidak hanya diberlakukan di ruas tol, namun untuk di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas juga akan diterapkan, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. 

"Sistem ganjil genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 Desember hingga 2 Januari 2021," ungkap Budi saat rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember 2021.
Dikutip IndramayuHits dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 19 Desember 2021.

Budi menambahkan, Selain menerapkan ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan buka-tutup di tempat istirahat (rest area).

Adapula sistem satu arah (one way), sistem lawan arah (contraflow), serta melakukan tes acak di rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: Pikiran Rakyat PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah