INDRAMAYUHITS – Hingga saat ini banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait pungutan retribusi bangunan gedung.
Padahal perda tersebut harus seger disahkan karena menjadi paying hukum penyesuaian perubahan aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kemendagri Suhajar Diantoro. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendorong pemda agar segera menerbitkan perda tersebut.
Baca Juga: 4 “Rekor” Tercipta dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Semua karena Dampak Pandemi
Menurutnya, regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda dalam memungut retribusi terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan dari IMB.
Dikatakan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan perda yang membolehkan pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi.
Jika pungutan retribusi diberlakukan tapi tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.