Kabar Gembira Bagi Pekerja, Ini Kenaikan UMP Tahun 2022

- 18 Desember 2021, 11:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

INDRAMAYUHITS- Kabar gembira bagi para pekerja yang ada di wilayah DKI Jakarta, kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 menjadi 5,1 persen ini masih layak bagi pekerja dan terjangkau bagi pengusaha.

Anis mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Katanya.

Hasil dari mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 adalah keluar angka 5,11 persen, ini yang akan menjadi dasar sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022, hasil tersebut dari hitungan dua variabel yaitu variabel inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional.

Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 18 Desember 2021.
Dikutip IndramayuHits dari Pikiran Rakyat

Anies Baswedan meyakini, dengan upah minimum ini juga sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Menurutnya, ini merupakan wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," katanya.

Setelah ditetapkannya UMP, Pemprov DKI Jakarta akan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban hidup pekerja.

Ia mengatakan, salah satu upaya ini adalah dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x