UU Cipta Kerja Dibatalkan, Bagaimana dengan Kebijakan Upah Minimum? Begini Penjelasn Menaker

- 3 Desember 2021, 16:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Pikiran Rakyat

INDRAMAYUHITS – Akhir tahun, elemen tripartit di semua daerah merumuskan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR).

Saat ini, rumusan besarannya sudah ditetapkan. Bahkan, sudah diteken pejabat di tingkat provinsi. Yang artinya sudah final.

Namun, secara kebetulan, bersamaan dengan proses perumusan upah minimum, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Apa korelasinya? Ternyata, di dalam UU yang dibatalkan pemberlakuannya tersebut terdapat kebijakan tentang pengupahan.

Bagaimana sikap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah terhadap hal ini?

Dalam siaran pers yang dilansir Indramayu Hits dari website resmi Kemnaker tertanggal 2 Desember 2021 Menaker Ida menyatakan bahwa dengan dinyatakan bahwa sebagaimana disampaikan MK, meski telah ada putusan demikian, namun UU Cipta Kerja masih berlaku.

Demikiann juga dengan pernyataan senada yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK.

 “Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku," sambung Menaker Ida melaui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker. 

Dikatakan, peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan sebagaimana terdapat dalam UU Cipta Kerja, telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan adanya MK diumumkan. Dengan kata lain, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan tetap merujuk aturan tersebut, termasuk terkait pengupahan. 

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x