Indonesia Larang Sementara WNA Dari 11 Negara Ini

- 3 Desember 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 32 kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi dengan rincian 22 kasus di Inggris dan 10 lainnya di Skotlandia.
Ilustrasi - Sebanyak 32 kasus varian Covid-19 Omicron terdeteksi dengan rincian 22 kasus di Inggris dan 10 lainnya di Skotlandia. /Pixabay/geralt./

 

INDRAMAYUHITS, Pemerintah Indonesia menutup sementara Warga Negara Asing (WNA) dari sebelas Negara yang berasal dari afrika dan asia.

Pemerintah Indonesia masih ketat terhadap aturan tentang Covid-19, pemerintah Indonesai masih menyadari bahwa kasus covid-19 ini masih ada bukan hanya di Indonesi kasus covid-19 ini masih ada di Dunia.

Bahkan baru-baru ini ada varian baru yaitu covid 19 varian omicron yang pertama kali muncul di Afrika Selatan, dilamsir dari PikiranRakat.com varian omcron ini memiliki jumlah mutasi yang sangat besar sehingga sangat berbahaya.

“yang kita ketahui sekarang adalah varian ini memiliki jumlah mutase yang besar. Dan yang dikhawatirkan, ketika varian ini memiliki banyak mutase itu dapat berpengaruh pad acara virus berperilaku,” kata kepala penasehat Teknis WHO untuk Covid - 19 Maria  Van Kerkhove. Dikutip Pikiran-rakyat.com dari unggahan akun twitter resmi WHO @WHO pada JUmat 26 November 2021.

Adapun negara-negara tersebut adalah : afrika selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

Maka dari itu pemerintah Indonesai melakukakn penutupan sementara bagi 11 negara tersebut.  Penutupan ini dilakukan pemerintah Indonesia guna melindungi warga Indonesia dari penyebaran virus corona yang makin masif di negaara-negara tersebut.

Dilansir dari akun Instagram indonesiabaik.id, penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia kepada Negara Asing tesebut dengan menangguhkan pemebrian visa, sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 Negara tersebut dalam 14 Hari Terakhir tetap diizinkan  untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban harus menjalani karantina selama 14 hari, melakukan PCR 3X24jam sebelum keberangkatan, PCR ulang ke 1 saat tiba dan PCR ulang ke 2 di hari ke 13, dan terakhir hasil PCR wajib dilakukan WGS.

Pemerintah Indonesia sangat serius menangani covid -19 ini, terbukti pemerintah Indonesia selalu bergerak Cepat  dalam menanggapi hal-hal yang berbau covid -19 apalagi setiap saat covid- 19 ini selalu bermutasi dan menjadi banyak varian.***

Editor: Kustano


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x