Perayaan Natal Harus Sesuai Edaran Menteri Agama, Baca Detil Ketentuannya

- 3 Desember 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi Natal.
Ilustrasi Natal. /Pixabay

INDRAMAYUHITS – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan aktivitas sosial masyarakat, termasuk momen yang berpotensi terjadi penumpukan/kerumunan, Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah berpandangan, bila tidak dibatasi, libur Natal dan Tahun baru potensial terjadinya sebaran Covid-19, terlebih saat ini muncul varian baru yang perlu diwaspadai.

Sejumlah Lembaga teknis pemeritah pun mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan penekanan pada peneraan protokol kesehatan untuk pencegahan sebaran virus.

Jelang Natal dan Tahun Baru, di antara Lembaga pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) menjadi institusi yang berkepentingan. Terutama Natal yang akan diperingati umat Nasrani, dibutuhkan prosedur pelaksanaan perayaan dan ibadah yang disusun Kemenag dengan dasar pencegahan Covid-19.

Tangga 29 November 2021 lalu, Kemenag telah merampungkan petunjuk teknis perayaan dan ibadah Natal. Hal itu terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas dan telah disosialisasikan.

Dasar utama dari terbitnya SE tersebut, menurt Menag Yaqut, adalah keselamatan jiwa masyarakat agar terhindar dari paparan virus Corona.

Dikatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

SE yang telah diterbitkan akan menjadi panduan masyarakat, terutama umat Nasrani dalam merayakan momen sakral Natal tahun 2021.

Edaran teknis ini juga merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah