Baru Ditandatangani, Berikut Ini Poin-poin Utama Keppres Soal Cuti Lebaran 2022

28 April 2022, 23:11 WIB
jokowi soal cuti Lebaran. /Setneg

INDRAMAYUHITS – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum tahu tentang ketentuan cuti Lebaran, bisa simak lagi aturan Keputusan Presiden (Keppres) ini.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga: Peluang Besar Jadi PNS, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ditutup Tiga Hari Lagi, Buruan Daftar

Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.

Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Dapat Laporan THR Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Sambangi Perusahaan

Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN.

Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Sepanjang Jalur Utama Cianjur Pemudik Akan Menemui Banyak Tempat Wisata, Capek Bisa Mampir untuk Istirahat

Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler