Lebih dari 500 Orang Terdepak dari Seleksi Tahap II KPU/Bawaslu, 48 Orang Lanjut ke Tes Penentuan

4 Desember 2021, 03:04 WIB
Tim Seleksi KPU dan Bawaslu. /Website Kemendagri

INDRAMAYUHITS – Seleksi tahap kedua calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah selesai. Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 48 nama dinyatakan lulus.

Dari 48 orang tersebut, sebanyak 20 orang calon anggota Bawaslu dan 28 orang pelamar untuk anggota KPU.

Sebanyak 582 pelamar gugur di tahap ini. Mereka tidak mendapatkan cukup nilai bsesuai standar untuk bisa masuk fase berikutnya.

Materi seleksi pada fase ini meliputi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar. Jumat (3/12/2021), Tim Seleksi merumuskan dan menetapkan 48 orang untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Dikatakan, dari 48 bakal calon yang berhak mengikuti seleksi lanjutan, tim seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.

Dalam siaran pers di hadapan para awak media, Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro menjelaskan, seluruh bakal calon yang dinyatakan lulus seleksi tahap II berhak mengikuti tes seleksi berikutnya yang terdiri dari tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara.

Juri mengaku seleksi Bawaslu dan KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikkut berpartisipasi membantu Tim Seleksi dengan memberi masukan terkait rekam jejak bakal calon yang dinyatakan lulus tersebut.

Masukan itu dibutuhkan sebagai referensi bagi Tim Seleksi untuk menilai bakal calon yang bersangkutan. Adapaun masukan ini dapat disampaikan melalui situs seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

“Silakan sampaikan kepada kami tim seleksi dengan informasi data yang sebenar-benarnya, data dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, tim seleksi juga telah meminta bantuan berbagai lembaga negara yang kompeten dan berwenang memberikan data dan informasi mengenai profil bakal calon.

Lembaga negara itu seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan beberapa lembaga negara lainnya.

“Upaya ini dilakukan agar calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik,” tutur dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Terkini

Terpopuler