Masih Berlanjut, KPK Periksa Agus Sebagai Saksi Proyek Fiktif PT Waskita Karya

- 20 Oktober 2020, 17:45 WIB
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya)
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya) /PT Waskita Karya

PR INDRAMAYU - Mengenai kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek fiktif PT Waskita Karya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari rri.co.id, Agus Hermansyah sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani (DSA).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang sebelumnya dikerjakan Waskita Karya. 

Baca Juga: Akan Dibandrol dengan Harga 300 Jutaan, Daihatsu Rocky Miliki Beberapa Kelebihan

“Yang bersangkutan (Agus) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DSA,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Perlu diketahui, hingga saat ini, selain Desi, penyidik KPK juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Mereka adalah Yuly Ariandi Siregar (YAS), dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Baca Juga: Genap Berusia 56 Tahun, Partai Golkar Sebut Nama Calon Presiden yang Mumpuni dari Anggotanya

Kemudian tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), serta mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x