Sambut Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, Komisi X DPR RI: dengan Demikian Nasib Honorer Jadi Jelas

- 8 Oktober 2020, 20:52 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda /Istimewa/

Dengan kondisi seadanya, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia. Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS.

Baca Juga: Di Lokasi TMMD Reguler Brebes, Babinsa Tumbuhkan Minat Membaca Surat Kabar

Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer.

Syaiful mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutment PPPK tahap II. Pada rekrutment tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga kesehatan.

“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekedarnya dari instani tempat mereka mengabdi,” ujar Syaiful.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2020, Anggota DPR Imbau Jalankan Protokol Covid-19 Secara Ketat

Syaiful mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui PPPK. Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700.000 tenaga guru.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialih fungsikan menjadi guru,” kata Syaiful.***

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x