Cegah Klaster Baru di Perkantoran, ini Strategi Kemnaker Perangi Covid-19

- 4 September 2020, 09:52 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. RDP tersebut di antaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi Covid-19.*
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020. RDP tersebut di antaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi Covid-19.* /kemnaker.go.id

PR INDRAMAYU - Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan pandemi Covid-19, khususnya di lingkungan perkantoran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke beberapa pabrik, kawasan industri, pusat perbelanjaan, beberapa hotel, dan sebagainya. Menaker Ida sendiri telah melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja.

"Kesadaran yang sama juga sama telah ditunjukkan oleh para pekerja. Pemeriksaan rapid tes pada hari ini menunjukkan kesadaran itu. Kesadaran bahwa penangan dan pencegahan pandemi covid-19 adalah tanggungjawab kita bersama," ujar Menaker Ida, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Tengah Viral Isu Timor Leste Ingin Gabung Lagi dengan Indonesia, Berikut Kumpulan Fakta-faktanya

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Kemenaker, selain sosialisasi dan pengawasan langsung protokol kesehatan seperti yang dilaksanakan di Magelang, dalam sambutannya, Menaker Ida menyatakan pihaknya telah merumuskan tujuh strategi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

Pertama, pencegahan Covid-19 di perusahaan dan tempat kerja. Kedua, penyusunan pedoman perencanaan keberlangsungan usaha. Ketiga, penyusunan panduan kembali bekerja.

Keempat, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja. Kelima, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Keenam, peningkatan kolaborasi dengan stakeholder. Ketujuh, melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui media sosial.

Baca Juga: Dijuluki Sang Legenda Musik, Iwan Fals: Merasa Terbebani

Ida menambahkan dengan kesadaran pencegahan pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur normal.

"Tantangan kita selanjutnya adalah, dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Meski wabah Covid-19 belum hilang, Ida menerangkan, kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

Baca Juga: [UPDATE] Virus Corona Indonesia per Kamis, 3 September 2020: Pasien Positif Bertambah 3.622 Orang

"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran Kemnaker untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung di perusahaan, kawasan industri, dan tempat aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat pariwisata serta perhotelan," tukasnya.***


Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x