PR INDRAMAYU - Tim Satuan Reserse Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) berhasil mengamankan oknum guru olahraga honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Oknum guru berinisial A (31) itu merupakan warga Kecamatan Betara.
Ia ditangkap kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial M (16) yang merupakan warga Palembang.
Baca Juga: Populer di Kalangan Investor, Berikut Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Senin 31 Agustus 2020
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelaku atas laporan orang tua korban.
“Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjabar. Kita menerima laporan dari salah satu orang tua, bahwa ada laporan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur,” ujarnya, Minggu, 30 Agustus 2020.
Lebih jauh, ia melanjutkan, pelaku diciduk beberapa waktu lalu. “Perbuatan itu, dilakukan di rumah A. Kita masih melakukan pendalaman dulu terhadap tersangka,” tambah Guntur.
Baca Juga: Pihak Berwenang di Belarusia Cabut Akreditasi Beberapa Jurnalis, Smith: Mereka Berisiko Ditangkap
Masih dari keterangannya, pelaku ini mempunyai riwayat sebagai guru honorer bidang studi olahraga di salah satu sekolah di Tanjab Barat.