7. Menerapkan etika bersin/batuk yakni dengan menutup hidup dan mulut dengan sapu tangan atau baju lengan.
8. Terkhusus masker kain, penggunaan normal disarankan hanya sampai 4 jam, atau sebelum 4 jam.
Baca Juga: Menteri Agama Sampaikan Penjelasan Terkait Pemberangkatan Ibadah Haji 2021, Berikut Sebab Batalnya
Lebih lanjut siswa diperbolehkan mengikuti sekolah tatap muka terbatas apabila memenuhi syarat berikut:
1. Dalam kondisi sehat, dan apabila mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.
2.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk tidak ada gejala dalam keluarga yang satu tempat tinggal.
Nah, itulah hal-hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi apabila ingin melaksanakan pembelejaran tatap muka terbatas di sekolah.***