Kemenag Hanya Bolehkan Shalat Tarawih di Masjid Untuk Zona Kuning dan Hijau, Dengan Menerapkan Prokes Ketat

- 12 April 2021, 18:30 WIB
Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan di Masjid atau Musala yang harus diperhatikan para jemaah di saat pandemi Covid-19 ini.
Panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan di Masjid atau Musala yang harus diperhatikan para jemaah di saat pandemi Covid-19 ini. /kubahmadina.com/Denpasar Update

PR INDRAMAYU – Beribadah dimMasjid apalagi saat bulan Suci Ramadhan pastilah sangat dirindukan oleh sebagian besar umat Islam.

Akan tetapi pandemi ini menuntut kita untuk terus lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah, bahkan kita perlu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dalam setiap ibadah yang kita lakukan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Agama telah mengizinkan shalat Tarawih untuk dilaksanakan di masjid, dengan menerapkan Prokes yang ketat.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia: India Lampaui Brasil Jadi Negara Paling Terdampak Kedua

Hal ini ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 terkait pelaksanaan ibadah di masjid yang dibatasi hanya 50 persen saja dari total kapasitas tempat yang digunakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat tarawih di masjid hanya boleh dilakukan di status zona kuning dan hijau saja.

Mengacu pada SE Menteri Agama terkait Panduan Ibadah pada saat Ramadhan.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Sebut Puasa Ramadhan Wajib Bagi yang Sehat, Tidak untuk Orang Positif Covid-19

“Sholat tarawih, witir, tadarus quran, hingga i'tikaf hanya bisa dilaksanakan di masjid maupun mushola yang ada di zona aman yakni zona hijau dan kuning,” ungkap Fuad dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19, Senin 12 April 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x