Sambut Ramadhan 2021, Airlangga Hartarto Ungkap Kebijakan Wajib Bayar THR dan Singgung Harbolnas

- 8 April 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi THR. Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mengadakan kebijakan wajib bayar THR dan menyinggung Harbolnas jelang Ramadhan 2021.
Ilustrasi THR. Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mengadakan kebijakan wajib bayar THR dan menyinggung Harbolnas jelang Ramadhan 2021. /DOK PR

Airlangga Hartarto menuturkan kebijakan itu bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat.

Program pemerintah itu termasuk juga bantuan sosial (bansos) tunai, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Hasil Liga Champions Bayern Vs PSG: Muller cs Kuasai Bola, Mbappe Justru Cetak Brace

"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," ujarnya.

Terkait program Kartu Sembako, pemerintah akan mempercepat pencairannya dari Juni ke awal Mei 2021 mendatang.

Pemerintah juga akan menyalurkan bansos beras selama Ramadhan 2021 sebesar 10 kilogram bagi para penerima Kartu Sembako.

Baca Juga: Ahok Kunjungi Solo, Wali Kota Gibran: Saya Belajar Berbagai Hal Positif dari Beliau

Penyaluran bansos beras itu akan diberikan pada masa peniadaan mudik atau akhir Ramadhan 2021 mendatang.

Program pemerintah lainnya adalah Program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas Ramdhan) di akhir Ramadhan 2021 sejak H-10 hingga H-6 Idulfitri.

"Kegiatan ini bekerjasama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal," ujar Airlangga Hartarto.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x