Pemerintah Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Krisdayanti: Artinya Ada Kehadiran Negara

- 8 April 2021, 06:30 WIB
Penyanyi sekaligus Politisi PDIP Krisdayanti, memberikan tanggapan terkait PP No.56 Tahun 2021, terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penyanyi sekaligus Politisi PDIP Krisdayanti, memberikan tanggapan terkait PP No.56 Tahun 2021, terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. /Tangkap layar Youtube.com /Dede Yusuf Channel/

Artinya dengan seperti itu para seniman sudah punya gambaran seberapa besar royalti yang seniman bisa dapatkan.

Krisdayanti pun menjelaskan dengan adanya royalti ini justru dapat memudahkan para seniman untuk tahu berapa gambaran keuntungan yang bisa diperoleh dari karya yang telah dibuatnya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x