Pemerintah Teken PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Krisdayanti: Artinya Ada Kehadiran Negara

- 8 April 2021, 06:30 WIB
Penyanyi sekaligus Politisi PDIP Krisdayanti, memberikan tanggapan terkait PP No.56 Tahun 2021, terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penyanyi sekaligus Politisi PDIP Krisdayanti, memberikan tanggapan terkait PP No.56 Tahun 2021, terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. /Tangkap layar Youtube.com /Dede Yusuf Channel/

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @krisdayantilemos, terkait hal ini Penyanyi sekaligus Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Krisdayanti ikut andil suara terkait hal.

“Terima kasih, artinya sudah ada kehadiran negara,” ujar Krisdayanti menjawab pertanyaan wartawan di sela istirahat.

Krisdayanti pun menyampaikan dengan adanya PP ini Pemerintah hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada penyanyi maupun musisi.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Anang Hermansyah: Ini Sebuah Hadiah

Meskipun demikian Krisdayanti menjelaskan bahwa ada kekhawatiran dalam dirinya terkait PP ini, khawatir jika dalam pelaksanaannya menjadi semu.

Hal ini lantaran ada sebuah Lembaga non pemerintah yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) artinya seberapa besar pengaruhnya dipengaruhi dari performa LMKN.

Krisdayanti pun menyampaikan bahwa royalti itu sebetulnya adalah masalah digitalisasi yang transparan.

Baca Juga: Soal Bocornya Data 530 Pengguna, Ini Penjelasan Facebook

“Kalau dulu saya dilabel saya merasakan itu hak-hak kita sebagai musisi itu di karya-karya kita tuh dihargai sekali,” ujarnya.

Hal ini lantaran kalau dalam produksi CD karya musisi dengan nominal misalnya Rp45.000 maka akan dipotong untuk macam-macam kebutuhan, dan kita misalkan mendapatkan bersih sebesar Rp3.000 untuk setiap penjualan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x