KPK Sebut Negara Tetangga Jadi Surga Bagi Koruptor Tanah Air, Sebut Agak Repot

- 7 April 2021, 08:12 WIB
Potret Gedung KPK tampak dari luar.
Potret Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan satu negara terdekat dari Indonesia yang merupakan surganya koruptor Tanah Air.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyo menyebutkan satu negara itu adalah Singapura.

Alasan Singapura dijuluki sebagai surganya para koruptor karena Inodnesia dengan negara berlambang singa tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Baca Juga: Prakiraan Hujan Indonesia 7-9 April 2021: Banten, Jabar, Jateng Berpotensi Hujan Sedang

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari megapolitan.antaranews.com, Selasa 6 April 2021.

"Itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujarnya kembali.

Alhasi jika koruptor Indonesia berhasil kebur dan melarikan diri ke Singapura, dipastikan lembaga anti rasuha Indonesia ini akan kesulitan membawanya pulang untuk diadili.

Baca Juga: Jalan Sudirman Dibuka 2 Arah, Dishub Indramayu: Pertimbangan Efisiensi Jarak dan Waktu Tempuh

"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura," ujarnya.

"Secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," sebutnya.

Salah satu contohya yang dilakukan oleh pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 7 April 2021, Temukan Pet Terbaru dari Garena

Mereka berdua kini sudah berada di Singapura sekaligus namanya pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya terlibat dalam perkara tindak korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin yang sempat menyandang jabatan sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Rabu 7 April 2021, Indramayu di Posisi ke-7 dengan 1926 Kasus Positif

Yang lebih memprihatinkan, Sjamsul dan istri sama sekali belum pernah tersentuh hukum selama berada di Singapura.

Padahal KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap pasangan ini ke Singapura.

Terutama melayangkan surat ke The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd.

Setelah lama menunggu KPK dinyatakan gagal memanggil suami istri ini dan mencabut status DPO mereka. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x