Jelang Pilkada 2020 Besok, Berikut Tugas Pengawas dan Petugas Ketertiban TPS, Apa Saja?

- 8 Desember 2020, 16:24 WIB
Pastikan Tidak Golput, Berikut 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Datang ke TPS.*
Pastikan Tidak Golput, Berikut 4 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Datang ke TPS.* /ANTARA

 

PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan diadakan besok, 9 Desember. Pilkada kali ini akan memilih pemimpin untuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Divisi Humas Polri dalam akun Instagram resminya, @divisihumaspolri, membagikan unggahan pada Selasa 8 Desember 2020.

Unggahan itu berkaitan dengan pengawas dan petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020 tersebut.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Bogor Laporkan Data Warga Miskin Bertambah jadi 9,26 %

Berikut tugas pengawas:

1. Panwaslu Kelurahan/Desa

Petugas yang dibentuk Panwas Kecamatan ini bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.

2. Pengawas TPS

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x