PR INDRAMAYU - Penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak memenuhi panggilan kepolisian pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seharusnya pengacara Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Metode Pengobatan Tiongkok Ungkap Arti Sering Bangun Setiap Malam Pada Jam yang Sama
"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2 Desember 2020).
Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Alat Kesehatan dan Obat ini Harus Tersedia di Rumah
Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," tukasnya.***