PR INDRAMAYU - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan meski ada permohonan maaf.
Diketahui bahwa sebelumnya Rizieq Shihab dan PA 212 sudah meminta maaf soal kerumunan massa di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta.
"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca Juga: Ternyata, Sulit Move On Menjadi Satu dari 6 Sifat yang Dimiliki Pria Cancer
Meski demikian pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.
"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," ujarnya
Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Kabar Baik! Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.001, DKI Jakarta Penyumbang Terbanyak
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.***