HORE ! Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah, Jokowi Tandatangani Inpres

- 19 Juli 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi - HORE ! Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah, Jokowi Tandatangani Inpres
Ilustrasi - HORE ! Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah, Jokowi Tandatangani Inpres /Pixabay/pexels/9143 images//

INDRAMAYUHITS--Informasi ini mungkin melegakan ibu-ibu hamil yang sedang menunggu persalinan atau melahirkan. Negara menanggung biaya persalinan masyarakat Indonesia.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Inpres tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan itu berlaku sejak dikeluarkan, tanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga: Wangsit Siliwangi : Mendadak Bau Wewangian, Mungkin Prabu Siliwangi Sedang Berkunjung

Disebutkan, Inpres dimaksudkan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Disebutkan pula Inpres dikeluarkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres, dikutip dari halaman resmi Sekretariat Kabinet, diakses Selasa 19 Juli 2022.

Instruksi ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: BERKILAU ! Ramalan Zodiak Virgo Besok, 20 Juli 2022 : Lembayung senja Menanti Anda

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x