Setiap guru madrasah mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, dibayarkan setahun sekaligus.
Sesuai Perbup No 81 Tahun 2021 tentang Bantuan Pendidikan Diniyah, usulan penerima honor disampaikan yayasan atau lembaga masing-masing.
Usulan secara kolektif disampaikan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) kepada Pemkab Indramayu. ***