Alasannya, kata dia, berdasarkan aturan main yang berwenang membubarkan bila terbukti melanggar adalah Kemenag.
Baca Juga: 3 Hal Dasar yang Harus Dilakukan Guna Mencegah dan Mengurangi Jerawat di Wajah, Simpel asal Rutin!
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” lanjut dia.
Ridwan Kamil menjelaskan, pembentukan tim investigasi sendiri dilakukan guna mengumpulkan data terkait aktivitas di Pesantren Al Zaytun.
Data-data yang didapat dari kajian yang dalam sangat dibutuhkan agar rekomendasi atau kesimpulannya benar-benar objektif.
“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” kata Kang Emil.
Sementara itu, Polri juga mengerahkan aparatnya untuk menelusuri masalah Pesantren Al Zaytun Indramayu untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana di sana.
Pasalnya muncul dugaan adanya penyebaran ajaran agama yang menyimpang.
Baca Juga: Sekedar Tahu ! Ini Lima Jenis Jerawat yang Sangat Menyebalkan Saat Tumbuh di Wajah !