LENGKAP! Ketentuan Baru Program KUR 2023, Nilai Pinjamannya Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta

- 2 Mei 2023, 13:44 WIB
 Ketentuan Baru Program KUR 2023, Nilai Pinjamannya Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta.
Ketentuan Baru Program KUR 2023, Nilai Pinjamannya Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta. /

INDRAMAYUHITS – Beberapa bulan lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang Kredit Usaha Rakyat atau KUR tahun 2023.

KUR sejauh ini masih jadi primadona, tetapi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil atau UMKM harus tahu aturan baru yang terbit tahun 2023 ini.

Dengan demikian ada perbedaan berbagai ketentuan terakit pengajuan KUR tahun 2023 ini dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Kado HUT Ke-78 RI, Undang Petinggi China untuk Saksikan Peresmian

Hal itu merujuk pada merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.

Yang paling mencolok adalah besaran pinjaman yang bisa didapat pelaku UMKM hingga limit maksimal Rp500 juta.

Lebih lengkap, berikut ini berbagai ketentuan perubahan tentang KUR tahun 2023 yang telah disampaikan Kemenko Perekonomian:

KUR Mikro, pinjaman usaha yang plafonnya di atas Rp10 juta hingga mencapai Rp100 juta.

Suku bunga KUR Mikro tergolong sangat ringan yakni sebesar 6 persen untuk calon penerima baru atau bagi yang pertama kali mengakses KUR Mikro.

Bagi yang pernah jadi debitur KUR Mikro, ada kenaikan suku bunga hingga 7 persen.

Baca Juga: Soal Kematian AKBP Buddy Towoliu, Puslabfor Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Toksikologi, Ternyata Ini Hasilnya

Sedangkan bagi yang sudah mendapatkan program KUR tiga kali maka suku bunga ditetapkan sebesar 8 persen.

Berbeda juga bagi yang telah mendapatkannya sudah keempat kali dapat pinjaman kur, maka suku bunganya hingga 9 persen.

Perubahan juga terdapat pada jangka waktu pinjaman KUR 2023 yang selama-lamanya 3, khusunya bagi pembiayaan modal kerja.

Tetapi, yang peruntukan biaya investasi, maka waktu mengembalikan paling lama hingga 5 tahun.

Bagi calon penerima KUR Mikro juga ada kewajiban memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimum 6 bulan.

Untuk KUR Kecil berdasarkan kebijakan baru, plafon yang diberikan di atas Rp100 juta sampai maksimal bisa hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Manchester City Kudeta Arsenal di Puncak Klasemen, Mikel Arteta: Perburuan Juara Belum Berakhir

Untuk suku bunganya sama, 6 persen bagi mereka yang baru mengakses program KUR Kecil.

Sedangkan untuk pengakses KUR Kecil yang sudah dua kali pinjam dikenakan suku bunga hingga 7 persen.

Sementara bagi yang telah mengakses tiga kali akan dikenakan 8 persen.

Demkian juga yang mengakses keempat kalinya, maka suku bunganya hingga 9 persen.

KUR Kecil jangka waktu pinjamannya paling lama hingga 4 tahun dan untuk investasi akan mencapai 5 tahun. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenko Perekonomian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x