Kemenag Umumkan 29.109 Nama Calon PPPK Lulus Seleksi Akhir, Ditetapkan Setelah Masa Sanggah 30 April 2023

- 29 April 2023, 13:41 WIB
Sebanyak 29.109 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag.
Sebanyak 29.109 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag. /

INDRAMAYUHITS – Sebanyak 29.109 orang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sebanyak 29.109 nama yang lulus seleksi diumumkan Kementerian Agama (Kemenag), Kamis 27 April 2023 lalu.

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan 29.109 peserta dinyatakan lulus tahap akhir setelah melalui berbagai rangkaian seleksi.

Baca Juga: DEADLINE 31 Mei 2023, PT Toyota AUTO2000 Buka Banyak Formasi Lowongan Kerja, Pilih Sesuai Kualifikasi Anda!

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," pria yang juga Sekjen Kemenag itu.

Lebih lanjut Nizar menyampaikan, mereka yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag selain memenuhi semua persyaratan juga berbagai tahapan seleksi.

Tak hanya itu, mereka yang lulus juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG).

Hal itu berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," sambungnya.

Meski demikian, bagi para peserta yang tidak lulus masih bisa mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Info Loker Mei 2023, BUMN PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja, yang Minat Buruan Daftar

Hal itu disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin yang menjelaskan bahwa sanggahan bisa dilakukan lewat akun SSCASN masing-masing.

Berikut ini link sanggahan yang bisa diakses mulai tanggal 28 hingga 30 April 2023:

https://sscasn.bkn.go.id/

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," lanjut Nurudin.

Dia mengatakan, keputusan Panitia Seleksi PPPK tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dikatakan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," ucap dia.

Bagi yang ingin tahu siapa saja yang dinyatakan lulus, silahkan akses link berikut ini:

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK KEMENAG 2022. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah