“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," sambungnya.
Meski demikian, bagi para peserta yang tidak lulus masih bisa mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Info Loker Mei 2023, BUMN PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja, yang Minat Buruan Daftar
Hal itu disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin yang menjelaskan bahwa sanggahan bisa dilakukan lewat akun SSCASN masing-masing.
Berikut ini link sanggahan yang bisa diakses mulai tanggal 28 hingga 30 April 2023:
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," lanjut Nurudin.
Dia mengatakan, keputusan Panitia Seleksi PPPK tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikatakan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.